Esposin, KLATEN -- Penerapan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih mulai diterapkan di Klaten. Penerapan itu mulai berlaku sejak awal September 2022.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan Klaten belum lama ini mendapatkan 30.000 pelat putih untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepeda motor. Selain itu, Klaten mendapatkan 20.000 pelat putih untuk kendaraan roda empat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Kami sudah mulai awal September ini,” kata Kasatlantas, Minggu (18/9/2022).
Penggantian pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dilakukan untuk kendaraan baru atau wajib pajak yang membayar pajak lima tahunan bagi kendaraan lama.
“Pelat lama [warna dasar hitam dan tulisan putih] masih diperbolehkan. Nanti, saat pajak lima tahunan otomatis dibuatkan pelat nomor warna dasar putih,” jelas Kasatlantas.
Baca Juga: Dampak Insiden Penolakan Puskesmas, Desa Jabung Klaten Dapat Bantuan Ambulans
Kasatlantas menjelaskan perubahan warna dasar pelat nomor itu sesuai ketentuan dari Korlantas Polri. Salah satu tujuannya mempermudah mengenali nomor pelat kendaraan.
”Saat malam dan siang hari pelat nomor tetap terlihat. Selain itu, ketika kondisi tertentu, seperti kecelakaan bisa terdeteksi pelat nomornya,” ungkap dia.
Ketentuan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.
Pada Pasal 45 disebutkan TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan Internasional.
Baca Juga: Aktif Buru Motor Berknalpot Brong, Kasatlantas Polres Klaten: Warga Terganggu
Berwarna dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Berwarna dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Berwarna dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.