Esposin, SOLO — Salah seorang terduga jambret di kawasan Tegalharjo, Jebres, Solo pada Jumat (10/7/2020) Gilis Andrian, 38, warga Semanggi, Pasar Kliwon, adalah napi asimilasi. Pelaku baru bebas dua bulan lalu melalui program asimilasi di rumah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
5 Keluarga Nakes Pejuang Covid-19 Gugur di Semarang Dapat Penghargaan & Santunan dari Menkes Terawan
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Rutan Solo Urip Dharma Yoga melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Solo, Andi Rahmanto, membantah Gilis Andrian merupakan narapidana bebas asal Rutan Solo. Namun, Gilis pernah menjalani ditahan di Rutan Solo karena kasus pencurian.
"Bukan asimilasi dari Rutan Solo, memang dulu pernah di Rutan Solo, tetapi sudah dipindah ke Rutan Sragen. Setelah itu apakah dipindahkan lagi saya belum tahu," papar dia.
Ia menjelaskan sejauh ini Rutan Solo telah mengeluarkan sebanyak 204 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Permenkumham No.10/2020. Dari jumlah itu hanya satu orang yang terlibat kejahatan kembali.
Pelonggaran Ekonomi Sukoharjo Gagal Bendung Gelombang PHK, Sudah 5.204 Buruh Jadi Korban
Identitas pelaku itu UT, ditangkap di wilayah Jogja karena terlibat dalam kasus Curanmor. Saat ini UT tengah ditahan oleh kepolisian dan terancam masuk ke dalam scraft cell atau sel isolasi.
Sebelumnya, Wahyu Purnomo, 37, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, dan Gilis Andrian, 38, warga Semanggi, Pasar Kliwon, tertangkap warga usai menjambret handphone bermerek Oppo A5 2020 di Jl. Urip Sumoharjo, Tegalharjo, Jebres, Solo, pada Jumat (10/7/2020) malam. Akibatnya, dua pemuda itu babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.
Kronologi Aksi Terduga Jambret Solo
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada Esposin Minggu (12/7/2020) siang mengatakan kronologi awal penjambretan itu saat dua orang korban perempuan berinisial RT, 28, dan ND, 29, berboncengan mengendarai sepeda motor. Namun, salah seorang korban yang diboncengkan sedang bermain handphone miliknya. Pelaku yang sudah memperhatikan aktivitas dua korban itu langsung mendekati sepeda motor korban."Pelaku Gilis mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 6266 MT sedangkan pelaku Wahyu bertugas sebagai eksekutor. Dua pelaku ini mendekati dari arah kiri, saat sudah dekat, pelaku langsung merampas handphone korban," papar Kapolsek.
Ia menambahkan usai merampas, dua pelaku langsung melarikan diri namun korban berteriak-teriak meminta pertolongan. Dua korban wanita itu juga berani mengejar pelaku itu. Pengendara lain dan para warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku.
Sempat terjadi kejar-kejaran warga dengan pelaku. Hingga akhirnya, di kawasan Kelurahan Kepatihan Kulon dua pelaku itu ditangkap warga. Keduanya, langsung diamuk warga yang geram dengan aksi pelaku.