Esposin, KARANGANYAR — Gugatan hukum atas kerusakan jalan hingga memakan korban jiwa di Kabupaten Karanganyar dapat dilakukan warga ke Pemkab setempat.
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar, Kadi Sukarna, mengatakan gugatan dapat diajukan baik bersifat perseorangan maupun kelompok masyarakat. Gugatan terhadap Pemkab dapat dilakukan secara hukum sesuai Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Namun perlu diketahui dahulu status tanggung jawab atau kewenangan jalan tersebut. Kewenangan pengelolaan jalan ini diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol dan Jalan Kota/Kabupaten
"Jadi masyarakat bisa lakukan gugatan perorangan atau kelompok [Class action]," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia ini kepada Esposin, Jumat (10/3/2023).
Dia menyayangkan lambatnya penanganan jalan rusak oleh Pemkab Karanganyar. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Mestinya Pemkab bisa segera melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
“Jika jalan mengalami kerusakan, maka negara wajib untuk memperbaiki, " katanya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika berbincang dengan Esposin belum lama ini mengataka perbaikan jalan akan dikebut Pemkab. Pihaknya meminta masyarakat bersabar. Saat ini beberapa proyek perbaikan jalan tengah dikerjakan. Namun sebagian masih proses lelang di pengadaan secara elektronik.
"Kami usahakan Lebaran bisa mulus. Usahakan ya," katanya.
Perbaikan sementara jalan rusak juga mulai dikerjakan dengan mengerahkan tim sapu lubang. Tim tersebut bekerja di masing-masing UPT Kecamatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, juga mengatakan perbaikan dan perawatan jalan tengah dikerjakan. Merujuk data kerusakan jalan di Kabupaten Karanganyar mencapai 206,75 kilometer (19,76 persen) dari panjang jalan berstatus Kabupaten 1.046,51 km. Sedangkan dalam kondisi mantap atau baik 839, 76 km (80, 24%).