SOLO -- Dua instansi saling lempar tanggungjawab terkait pembenahan atas kerusakan jalan di pinggir rel Kereta Api (KA) di Kota Solo. Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tidak berani memerbaiki kerusakan jalan lantaran di bawah rel kereta terdapat jaringan kabel pengatur sinyal. Di sisi lain, pihak Daops VI Yogyakarta menampik kerusakan jalan di perlintasan rel kereta merupakan tanggungjawab Pemkot Solo. Sebab, kerusakan tersebut merupakan akibat dari pengguna jalan raya, bukan disebabkan Kereta Api (KA).
“Kerusakan jalan di samping perlintasan rel itu tanggungjawab PT KAI. Kami sudah berulang kali memerbaikinya, tapi kerusakannya berada di bawah rel. Khawatirnya malah mengenai kabel sinyal kereta,” ujar Agus Djoko Witiarso, Sabtu (23/3/2013).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pihaknya meminta PT KAI bertanggungjawab atas kerusakan jalan di pinggir rel tersebut. Dia juga menyesalkan anggapan masyarakat bahwa kerusakan jalan di pinggir rel merupakan kewenangan DPU.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Winarto menampik kerusakan jalan di perlintasan rel kereta merupakan tanggungjawab Pemkot. Kerusakan tersebut, kata dia, merupakan akibat dari pengguna jalan raya, bukan disebabkan Kereta Api (KA).