Langganan

Inspektorat Boyolali bakal Kawal Bankeudes, Minta Kades Tak Khawatir

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 27 September 2024 - 18:13 WIB

ESPOS.ID - Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo (paling kiri baju hitam) saat berbicara di depan para kades soal bantuan keuangan desa di Pendapa Gede Boyolali, Jumat (27/9/2024).

Esposin, BOYOLALI - Inspektorat Boyolali meminta para kepala desa (kades) tidak takut dengan risiko penggunaan dana bantuan keuangan desa (bankeudes). Para auditor di Inspektorat siap menjadi pendamping kades terkait pengelolaan bankeudes.

“Kalau panjenengan takut risikonya, kami Inspektorat Boyolali siap mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun penatausahaan-pertanggungjawaban,” kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo, saat berbicara dalam acara dalam sosialiasi bankeudes untuk para kades di Pendapa Gede Pemkab Boyolali, Jumat (27/9/2024). Ia mengatakan di Inspektorat Boyolali ada 30 auditor dan masing-masing bisa menjadi pendamping pemerintah desa. Setiap kecamatan diketahui memiliki pendamping satu auditor. Dengan begitu, ketika kepala desa khawatir dan ragu-ragu terkait peran pemdes dalam pengelolaan bankeudes bisa berkonsultasi ke Inspektorat Boyolali.

Advertisement

“Contohnya konsultasi di proposal soal betonisasi, rencana ada 100 meter persegi, boleh tidak pelaksanaannya lebih dari 100 meter persegi, dan sebagainya. Silakan berkonsultasi dengan kami. Inspektorat memberikan keyakinan kepada panjenengan semua [kades] agar pelaksanaan pengelolaan keuangan panjenengan bisa aman,” kata dia.

Lilil pun menjelaskan bankeudes telah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali. Bankeudes digelontorkan untuk membantu masyarakat sehingga merekalah yang mengajukan. Dana bankeudes diperuntukkan bagi masyarakat akan tetapi dititipkan lewat anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa. “Walau dari masyarakat, tapi harus ada tanda tangannya pak lurah karo pak camat [pak kades dan camat]. Di DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] yang menentukan SK [surat keputusan] untuk penetapan penerima bantuan itu dinas terkait dalam hal ini Dispermasdes,” kata dia .

Advertisement

Persyaratan untuk pengajuan bankeudes, lanjut Lilik, harus dengan proposal atau surat permohonan. Menurutnya, ketika masyarakat menghendaki menerima bantuan, tapi pemerintah desa (pemdes) yang dipilih oleh masyarakat tidak mengajukan permohonan, hal tersebut dapat menghambat pembangunan di desa. Para kades dijadwalkan mengirim surat permohonan atau proposal maksimal pada 30 September 2024 lalu membuat APB desa perubahan per 15 Oktober 2024.


Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif