Solopos.ocm, SOLO -- Insiden mobil ambulans dilempari batu di kawasan flyover Purwosari, Laweyan, Solo, Jumat (9/7/2021), akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo.
Kepolisian bakal menindak tegas perbuatan melawan hukum itu karena ambulans merupakan kendaraan prioritas. Berdasarkan pantauan Esposin, para sukarelawan Muhammadiyah menemani sopir ambulans tersebut saat melapor ke polisi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ambulans berpelat nomor AD 8560 EC juga dibawa dan diparkir di halaman Satreskrim Polresta Solo. Wiper dan kaca bagian kanan ambulans itu rusak parah kena lemparan batu.
Baca Juga: Waduh, Ambulans Bawa Pasien Dilempar Batu di Flyover Purwosari Solo
Ketua Layanan Umat Muhammadiyah Klaten, Husni Tamrin, kepada wartawan, membenarkan Muhammadiyah Klaten mengambil langkah hukum atas peristiwa mobil ambulans yang dilempari batu di Solo.
Ia tidak menoleransi aksi teror yang kembali menimpa ambulans asal Klaten. Sebelumnya, teror serupa menyasar ambulans milik jajaranya. Ambulans itu ditabrak dan penyelesaiannya melalui proses kekeluargaan.
“Ini bukan ambulans pasien Covid-19. Saat melintas dari arah timur, posisi rotator menyala sirene mati karena tidak membawa pasien darurat. Posisi pulang dari rumah sakit,” papar Husni.
Baca Juga: Buntut Teror Ambulans Dilempari Batu, Kapolresta Solo Siap Ambil Langkah Tegas
Ia menjelaskan kronologi awal ambulans tersebut dilempari batu saat melintas di flyover Purwosari Solo. Saat itu, mobil ambulans berpapasan dengan mobil boks dan sepeda motor.
Polisi Pastikan Ambil Tindakan Tegas
Posisi sepeda motor berlawanan arah. Dalam penglihatan sopir, pengguna kendaraan itu berboncengan. “Sopir berbincang dengan rekan pendampingnya karena dini hari supaya tidak ngantuk. Tahu-tahu ada bunyi dokkkk! Sopir tidak berani berhenti karena jalanan sepi, baru di kawasan Kandang Menjangan kerusakan dicek,” paparnya.Menurutnya, pecaham benda yang dilempar ke kaca depan ambulans itu berwarna merah itu seperti batu bata. Padahal jelas di flyover Purwosari tidak ada batu bata.
Baca Juga: Ambulans Dilempari Batu di Solo, Ini Tanggapan PC Muhammadiyah Cawas Klaten
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul insiden ambulans dilemari batu itu.
Kapolresta mengatakan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan. UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan. Seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Ambulans PC Muhammadiyah Klaten Ternyata Sudah 2 Kali Dilempari Batu
Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirene dan rotator, pengguna jalan lain wajib memprioritaskan.
“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” paparnya.