Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali berhasil meringkus raja tipu asal Semarang. Sudiyar alias Beni, 32, warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali akhir Agustus lalu lantaran menipu sejumlah wanita lajang di media sosial, Facebook.
Pria lulusan SMP ini dijebloskan dalam tahanan lantaran berhasil menipu 17 korban wanita dengan membawa kabur sepeda motornya. Sejumlah 7 korban berada di wilayah Boyolali, sementara 10 yang lain berada di Kota Semarang. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Baca Juga: Rekonstrusi Ibu Aniaya Anak hingga Meninggal
Awalnya, Sudiyar mengajak berkenalan calon korban lewat Facebook kemudian meminta nomor Whatsapp untuk kemudian dihubungi melalui panggilan video (video call). Agar lebih meyakinkan calon korban, Sudiyar yang sehari-hari menganggur ini memakai kaos loreng dan helm hijau lumut agar tampak seperti anggota TNI.
“Biasanya mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Pekalongan,” tutur Sudiyar saat jumpa wartawan di Kedai Patmo, Mojosongo, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Ngaku TNI Kelabui Perempuan
Sebelum mengajak bertemu, Sudiyar biasanya melakukan pendekatan selama 3-4 hari. Calon korban kemudian dia ajak bertemu di warung atau rumah makan.
Saat hendak melakukan aksinya, laki-laki itu biasanya berpamitan kepada korban dengan berbagai alasan, seperti pergi ke kamar mandi atau tempat lain. Namun yang terjadi justru Sudiyar pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur sepeda motornya.
Aksi ini diakui Sudiyar mulai dilakukan sejak Mei 2019. Motor-motor yang dicuri digadaikan dengan harga Rp2 juta - Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk bermain judi dadu.
Baca Juga: Pria Bersegaram TNI Berkerliaran, Ternyata...
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan aksi pelaku berhasil diungkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari beberapa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan/ penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya wanita, tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing terutama lewat media sosial. dikenal melalui Medsos.