Langganan

Ini Pasal untuk Menjerat Tersangka S Kasus Pencucian Uang Bank Karanganyar

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 26 September 2024 - 16:30 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang dalam kasus korupsi di Bank Karanganyar, S, ditangkap Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024) malam. (Istimewa/Kejari Karanganyar)

Esposin, KARANGANYAR--Pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, S, tersangka kasus pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar dijerat pasal berlapis.

S berhasil ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di tempat persembunyian salah satu indekos di Laweyan, Kota Solo pada Selasa (24/9/2024) malam. 

Advertisement

S sebelumnya dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar. Kepala Kejaksaan (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar D.Y, menjelaskan, tersangka S disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement

Kemudian melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu dijerat Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Solo Tahun 2019-2023. Total nilai kerugian mencapai Rp4,3 miliar.  

Advertisement

"S ditangkap di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Laweyan, Selasa (24/9/2024) pukul 22.00 WIB," kata dia.

Penangkapan terhadap tersangka S dalam kasus dugaan korupsi di Bank Karanganyar dilakukan oleh tim penyidik Pidsus bersama Intel Kejari dan Polres Karanganyar. S kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar. Dikatakannya penangkapan dan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar. Sebelumnya penyidik Kejari juga menyita tiga unit aset bangunan rumah milik tersangka S. Ketiga aset tersebut masing-masing berupa tanah dan rumah berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, aset di Desa Triyagan, serta di Kelurahan Cangakan, Karanganyar Kota.

"S ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo yang lebih dulu ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar," katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023. Modusnya dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Namun dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000. "Jadi uang penyertaan modal yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar, tak pernah tersampaikan peruntukannya. Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000," jelasnya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif