Esposin, SOLO–Pemkot Solo mulai melaksanakan sosialisasi persiapan penertiban masa hunian rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo. Ada sebanyak 493 unit yang harus dikosongkan.
Adapun sosialisasi diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Solo Jl. Yosodipuro No.164, Solo, Senin (15/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret itu telah dihuni keluarga selama lebih dari enam tahun. Sosialisasi itu sesuai Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun.
Pasal (6) menjelaskan penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlaku SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali.
Selain adanya regulasi itu, kata Iswan, alasan Pemkot Solo melakukan sosialisasi persiapan penertiban salah satunya karena ada sebanyak 946 pendaftar atau pemohon untuk menghuni rusunawa per Senin (15/5/2023). Warga yang memohon itu terhitung mulai 2017.
Berikut data rekap penghuni rusunawa yang sudah menempati selama enam tahun.
Rusunawa Jumlah unit yang dihuni 6- 8 tahun
Jurug A 58
Jurug B 28
Jurug C 34
Putri Cempo A 10
Begalon II 73
Mojosongo A 67
Mojosongo B 71
Kerkov 67
Rumah Deret Saharja 26
Rumah Deret Ketelan I 16
Rumah Deret Ketelan II 11
Rumah Deret RM Said 32
Jumlah 493
“Kami harus berpikir enggak boleh, era sekarang saklek, kalau enggak ini enggak. Kami membuat beberapa pilihan tanpa menabrak aturan secara frontal. Jadi kebijakan tapi yang soft,” kata Iswan.
Menurut dia, ada tiga opsi bagi penghuni yang lebih dari enam tahun, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.
Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.
Skema perpanjangan besar, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan unitnya 1 Januari 2025.
Tiga skema itu pengosongan itu tidak ada tali asih. Bagi penghuni rumah deret pengosongan termasuk lapak berdagang di lantai dasar.