Esposin, KARANGANYAR -- Polda Jawa Tengah menembak Sriyadi alias Kopek, pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Tidak cuma satu, tapi dua tembakan. Polisi melumpuhkan Kopek dengan dua kali tembakan yang melubangi kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Tak heran, warga Tohudan, Colomadu itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan polisi bersama dua tersangka lain, Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/204).Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan Kopek ditangkap dalam pelarian di daerah Kendal, Jawa Tengah pada Minggu (28/1/2024). Kopek merupakan otak dari aksi penyerangan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, 36, anggota ormas Brigade Umar Bin Khattab.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Johanson menjelaskan Kopek mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan. "Pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap, sehingga kami terpaksa menembaknya di bagian kaki," kata Johanson saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar.
Johanson mengatakan, dua pelaku lain, Dwi Eri Kuswoyo dan Parno, turut serta membantu Kopek dalam aksi penyerangan tersebut. Mereka semua dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ada beberapa alasan polisi menembak pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Alasan utama adalah karena pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan.