Esposin, SOLO– Adanya rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Solo diharapkan jadi solusi sementara bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal. Apalagi biasa sewa di Rusunawa tergolong murah, yakni Rp100.000 dan bisa mendapatkan fasilitas yang memadai.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan bagi warga yang ingin tinggal di Rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 15 Tahun 2016.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Wajib memiliki KTP Solo; sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang; tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan; serta berpenghasilan Upah Minimum UMK Solo sampai dengan Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari tempat ia bekerja atau surat keterangan dari lurah bila wirausaha,” kata dia kepada Esposin, Selasa (6/8/2024).
Kemudian untuk mekanisme pendaftarannya, menurut Iswan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dengan dilampiri lembar fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6.
Kemudian, permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa yang terletak di Jl. Yosodipuro No.164, Mangkubumen, Banjarsari, Solo pada jam kerja.
“Apabila yang daftar janda atau duda wajib menyertakan 1 orang pendamping yang tinggal entah itu anaknya atau saudaranya. Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tidak tertolong karena sakit, atau terkena musibah lainnya di dalam rusun,” jelas dia.
Lebih lanjut, nantinya setelah persyaratan terpenuhi pihaknya juga melakukan wawancara kepada calon penghuni guna memastikan kesesuaian berkas dengan pemohon.
Terakhir setelah dinilai layak mendapatkan unit, nantinya penghuni medapatkan Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di Rusunawa paling banyak 5 (lima) kali atau totalnya selama 6 tahun.
Iswan mengingatkan bahwa masyarakat perlu sabar apabila ingin menempati Rusunawa yang ada di Solo yang tersebar di 21 lokasi. Lantaran, kata dia, saat ini sudah penuh semua sekitar 1.100-an unit dan menyisakan atrean hunian sebanyak 1.232 KK.
Ditanya soal waktu tunggu untuk mendapatkan unit jika mendaftar saat ini, menurut Iswan tidak bisa dipastikan. “Waktu tunggu tidak bisa dipastikan, karena selain faktor antrean ada banyak faktor lain juga. Sebagai contoh KK tersebut sudah dapat unit namun tidak cocok dengan posisi lantainya, tidak cocok dengan lokasi Rusunawa, atau tidak mau membayar tanggungan sewa pemilik sebelumnya yang tidak membayar. ” jelas dia.
Akan tetapi berdasarkan wawancara Esposin terhadap sejumlah penghuni Rusunawa di Mangkubumen dan Jurug, rata-rata waktu tunggu antrean mereka dalam periode tahunan. Mulai dari 1-4 tahunan.