Esposin, SRAGEN—Mulai 1 Juli 2020 dan seterusnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen menerapkan kebijakan baru untuk blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109/2019.
Blangko KK dan Akta Kelahiran sekarang menggunakan kertas HVS biasa seperti fotokopian sedangkan blangko sebelumnya menggunakan kertas security printing.
Sosialisasi kebijakan baru tersebut akan dilakukan di 20 kecamatan secara simultan mulai Sabtu (1/8/2020). Sosialisasi pertama dilakukan Dispendukcapil di basement Gedung Kecamatan Masaran, Sragen, dengan menghadirkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dan 100 orang remaja yang baru membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.
Awas! Jl. Kolonel Sugiono Solo Masuk Black Spot setelah Terjadi Dua Kecelakaan Fatal
“Ya, yang kami undang merupakan remaja atau pelajar yang baru berusia 17-19 tahun. Mereka baru membuat KTP baru. Momentum itu sekaligus kami gunakan untuk sosialisasi kebijakan baru berupa Permendagri No. 109/2019. Regulasi itu mengamanatkan adanya perubahan blangko untuk administrasi kependudukan, kecuali KTP dan KIA [Kartu Identitas Anak]. Jadi yang berubah KK dan Akta Kelahiran,” jelas Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Sragen, Dani Wahyu Setyawan, saat berbincang dengan wartawan di sela-sela sosialisasi, Sabtu siang.
Dani membenarkan blangko KK dan Akta Kelahiran sekarang memang seperti fotokopian tetapi ada barcode yang menjadi legalitas. Dia mengatakan barcode itu bila di-scan akan muncul keterangan legalitas blangko tersebut, yakni langsung terhubung dengan aplikasi adminduk di Dispendukcapil.
“Jadi tetap tidak bisa dipalsukan. Jadi bedanya hanya di barcode itu,” ujarnya.
Covid-19 Meningkat, Karanganyar Siapkan 7.000 Liter Disinfektan Semprot Perkantoran
Dani menerangkan setiap pemohon KK dan Akta Kelahiran diminta melaporkan email dan nomor HP. Dengan demikian, Dani mengatakan pemohon bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri.
“Tanda tangan dalam dokumen itu merupakan tanda tangan elektronik sehingga tidak ada stempel basahnya, Ketentuan ini dari Kemendagri dan berlaku efektif sejak 1 Juli 2020 lalu,” ujarnya.