Esposin, SOLO--Investor mulai mengincar kawasan Jl. Dr. Sutomo, Laweyan, untuk pembangunan gedung tinggi seperti apartemen. Hal itu seiring pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung yang membolehkan jalur tersebut memiliki bangunan dengan ketinggian maksimal sembilan lantai. Di sisi lain, sejumlah legislator menuding perda yang baru disahkan pekan lalu itu hanya memfasilitasi investor dan abai terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (12/8/2016), pembangunan apartemen di Jl. Dr. Sutomo dikabarkan mengincar lahan Hotel Suka Marem yang saat ini masih berdiri. Lahan itu berada tepat di persimpangan Jl. Dr. Sutomo menuju Kalitan. Pantauan Esposin, jalur di sekitar kawasan cukup padat terutama di jam-jam sibuk. Lebar jalan yang hanya sekitar 6 meter membuat kendaraan bermotor melaju pelan saat melalui kawasan.
Anggota Komisi II DPRD, Edi Jasmanto, membenarkan rencana pembangunan apartemen di ruas Jl. Dr. Sutomo. Hal itu diketahuinya saat rapat komisi bersama Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Menurut Edi, DTRK telah memplot pemasukan dari proyek tersebut sebagai bagian dari target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2017.
“Tahun depan kan target PAD DTRK naik Rp500 juta. Nah kami tanya mau dapat tambahan duit dari mana. Mereka (DTRK) nyebut apartemen itu,” ujarnya saat ditemui Esposin di Gedung DPRD.
Edi memerkirakan pembangunan bakal berlangsung tahun depan mengingat DTRK telah menyanggupi peningkatan target PAD di 2017. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bahkan menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen sudah mulai diproses.
Sekretaris Komisi II, Supriyanto, mengatakan rencana pembangunan apartemen mendapat lampu hijau seiring peningkatan Jl. Dr. Sutomo dari jalan kampung menjadi jalan kota. Dengan peningkatan status itu, Jl. Dr. Sutomo yang dulu hanya boleh memiliki gedung setinggi maksimal tiga-empat lantai kini direvisi menjadi maksimal sembilan lantai. “Meskipun demikian, kami tetap mendorong kehati-hatian dalam pemberian perizinan gedung tinggi. Sebelum Perda IMB selesai direvisi, aturan di Perda Bangunan Gedung belum berlaku,” terangnya. Supri menambahkan revisi Perda IMB bakal dilakukan dua bulan lagi.
Anggota Komisi II, Ginda Ferachtriawan, menyayangkan Perda Bangunan Gedung disahkan dengan klausul penambahan ketinggian bangunan di empat ruas jalan yakni Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Supomo, Jl. Imam Bonjol dan Jl. Ahmad Dahlan. Dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung, Ginda ngotot agar keputusan peninggian gedung perlu menimbang aspek lain seperti kepadatan penduduk, sarana prasarana jalan hingga daya dukung lingkungan. “Jadi tidak cuma dengan dasar peningkatan status jalan. Ini masalahnya berkaitan dengan kenyamanan lingkungan sekitar. Terlebih Jl. Dr. Sutomo bersinggungan dengan permukiman penduduk.”
Dia menuding kekuatan investor turut bermain dalam penyusunan perda. “Saya curiga perubahan regulasi ini hanya titipan investor,” ucapnya.