SUKOHARJO--Segel yang dipasang oleh Satpol PP Sukoharjo di pintu masuk pembangunan proyek Hartono Trade Center (HTC) di Solo Baru, akhirnya Kamis (29/11/2012), dicabut oleh Satpol PP.
Pencabutan dilakukan karena manajemen HTC sudah melunasi pembayaran ijin mendirikan bangunan (IMB).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan pencabutan dilakukan setelah pihaknya mengkroscek ke Bank Jateng dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo terkait dengan pembayaran IMB. Pembayaran itu dinilainya sebagai itikad baik dari manajemen HTC untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Karena segel sudah dicabut, silakan pihak kontraktor melanjutkan pembangunan gedung HTC,” ujar Sutarmo saat ditemui wartawan, Kamis (29/11/2012).
Menurut Sutarmo, beberapa waktu lalu pihak manajemen HTC sudah memenuhi persyaratan yang diminta untuk penerbitan IMB. Namun karena biaya IMB belum dilunasi, maka IMB belum bisa diterbitkan. Penerbitan IMB, sambungnya, lebih lanjut akan diatur oleh KPPT Sukoharjo.
Terpisah, kuasa hukum HTC, Saifudin, membenarkan bahwa manajemen HTC sudah melengkapi berkas persyaratan untuk mengurus IMB dan memenuhi pembayarannya. Pasalnya, pengurusan IMB sudah sejak dulu dilakukan dan tinggal menunggu keluarnya IMB.
“Kami dengar Kepala KPPT sedang sakit sehingga IMB yang sudah siap ditandatangani, belum ditandatangani. Kami masih menunggu keluarnya IMB itu," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan proyek sebesar HTC tidak akan gegabah untuk tidak mengurus IMB. Pasalnya pengurusan itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sembari proyek pembangunan HTC berjalan.