Esposin, SOLO -- Sebanyak 4.245 pengendara kendaraan bermotor di Kota Solo dikirimi surat tilang karena tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022.
Mayoritas pelanggar tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggelar Operasi Zebra Candi selama 14 hari mulai 3 Oktober-10 Oktober.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Operasi Zebra Candi mengedepankan upaya edukatif dan preventif terhadap pengguna jalan. Selama 14 hari, aparat kepolisian memberi tilang terhadap 4.245 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Perinciannya, tilang ETLE statis atau kamera terpasang di pinggir jalan sebanyak 1.704 pengguna kendaraan bermotor selama Operasi Zebra Candi 2022 di Solo. Sedangkan tilang ETLE mobile atau hunting sebanyak 2.541 pengguna kendataan bermotor.
"Total jumlah pengguna kendaraan bermotor yang diberi tilang sebanyak 4.245 pengguna kendaraan bermotor,” kata Wakil Kasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Jangan Main HP saat Berkendara di Solo, Bisa Terjaring Operasi Zebra Candi
Pelanggaran aturan lalu lintas didominasi tidak memakai sabuk pengaman bagi pengguna mobil. Sedangkan banyak pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya.
Knalpot Brong
Sutoyo menyebut masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Hal ini bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat.“Salah satu target sasaran operasi Zebra Candi 2022 adalah penggunaan knalpot brong di Solo. Masih ada yang menggunakan knalpot brong yang suaranya sangat bising,” ujar dia.
Baca Juga: Polres Boyolali Gelar Operasi Zebra Candi 2022, Terjunkan 157 Personel Gabungan
Selain pemberian tilang, polisi juga memberi surat teguran terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Ada 853 pengguna kendaraan bermotor yang diberi surat teguran oleh polisi.
“Artinya, kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Ini dibuktikan tingginya jumlah pelanggaran pengguna kendaraan bermotor selama Operasi Zebra Candi,” paparnya.
Dia mengajak para pengguna kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas. Mereka juga diminta turut mengampanyekan pelopor tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Mari tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan di jalan raya,” tutur dia.