SOLO- Pemkot Solo menyatakan siap mengosongkan bangunan Hotel Maliyawan sebagaimana diminta oleh Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) melalui surat yang mereka kirimkan ke Walikota Solo, sekitar tiga hari lalu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Namun untuk itu pemkot tak bisa memutuskan sendiri. Masalah pelepasan aset Hotel Maliyawan itu sudah pemkot ajukan permitnya ke DPRD dan saat ini tengah dibahas di panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk itu.
"Bolanya sekarang ada di Dewan. Permit pelepasan aset hotel itu sudah kami ajukan dan sedang dibahas pansus. Kami tinggal wait and see saja bagaimana keputusan pansus," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat dimintai tanggapannya mengenai somasi PD CMJT kepada pemkot, dalam wawancara dengan Esposin, di Balaikota Solo, Kamis (30/8/2012).
Budi membantah jika dikatakan pemkot tak pernah mengajukan permohonan hibah tanah Maliyawan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Permohonan itu sudah pernah diajukan tapi ditolak oleh gubernur melalui PD CMJT.
Sebelumnya diinformasikan, PD CMJT menyomasi Pemkot Solo untuk mengosongkan bangunan Hotel Maliyawan dalam waktu tiga bulan. Jika pemkot tidak menanggapi, PD CMJT mengancam akan melibatkan pihak kepolisian untuk pengosongan bangunan itu.
Di sisi lain, terkait somasi itu, Pansus DPRD untuk kasus Maliyawan justru terkesan menyalahkan pemkot dan menuding pemkot tidak pernah mengajukan permohonan agar aset itu dihibahkan ke pemkot. Padahal, menurut pansus, permohonan itu sah berdasarkan kontrak.