Sukoharjo (Esposin)--Investor pendirian hotel berbintang di Desa Madegondo, Solo Baru, Sukoharjo mulai mengurus izin teknis di Kantor Pelayanan Terpadu (KPPT) Sukoharjo.
Kepala KPPT Sukoharjo, Widodo mengungkapkan, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang rencananya dibangun setinggi 12 lantai tersebut telah keluar per 16 Maret lalu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dalam pengamatan Esposin pada surat IMB tersebut, tertera bahwa hotel berbintang itu akan diberi nama Fave Hotel. Dengan bangunan bertingkat seluas 6.719,87 meter persegi di atas tanah seluas 1.427 meter persegi.
“Memang IMB nya sudah keluar. Izin itu diproses setelah pemilik hotel mendapatkan izin lokasi di bagian pemerintahan Setda Sukoharjo. Bahkan, kelihatannya sudah mulai dibangun,” jelas Widodo saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (24/3/2011).
Widodo melanjutkan, menurut informasi yang ia terima dari pemilik hotel pada saat mengurus perizinan, hotel tersebut rencananya akan diresmikan Juli 2011 nanti. Namun, sebelum dioperasikan, masih ada beberapa izin teknis yang perlu diurus pendiri hotel.
“Antara lain izin hotel atau kepariwisataan dan izin gangguan (HO). Mengenai izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sifatnya sudah melekat pada kedua izin teknis itu,” lanjut Widodo.
Widodo belum bisa memastikan kapan pemilik hotel akan mengurus kedua perizinan itu. Namun yang pasti, lanjutnya, pengurusan izin HO maupun izin usaha hotel dan kepariwisataan diperkirakan tidak akan memakan waktu lama.
hkt