Esposin, SUKOHARJO -- PT Rayon Utama Makmur (RUM) memberikan konfirmasi penghentian operasional pabrik. Hal itu dilakukan untuk menghormati proses hukum class action yang tengah diajukan warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Pada bagian lain PT RUM juga tengah menggodok proposal mediasi yang diajukan warga.
Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto, membenarkan operasional PT RUM kini tengah dihentikan lantaran menghormati proses hukum. "Sebenarnya jika tidak mengambil langkah itu bisa saja, padahal untuk suplai produksi banyak yang harus dipenuhi targetnya," kata Dani pada Rabu (5/7/2023) seusai menghadiri mediasi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Namun penghentian produksi dipilih PT RUM untuk menghormati proses hukum tersebut. Sehingga ada beberapa hal, seperti biaya dan suplai produksi, yang terhambat. Dani memastikan PT RUM ingin menyelesaikan kasus dugaan pencemaran tersebut dengan baik dan terhormat. Ia juga mengklaim langkah yang diambil kliennya merupakan upaya menjaga kondusivitas investasi di Kabupaten Sukoharjo.
Dani mengatakan PT RUM terus berupaya merespons masukan dari pemerintah maupun warga agar proses operasional pabrik bisa berjalan maksimal.
"Perusahaan ini baru berdiri, sehingga butuh banyak penyesuaian, tidak hanya dengan lingkungan. Karena bahan baku untuk komoditas ekspor sehingga masih banyak perbaikan yang harus dilakukan," ungkap Dani.
Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur saat ini tetap berjalan meski operasional pabrik tidak dilakukan. Hal itu untuk melengkapi agar PT RUM bisa optimal saat operasional pabrik kembali berlangsung. Selain itu juga sebagai upaya meminimalkan limbah.
Dani mengaku belum mengetahui sampai kapan proses produksi akan berhenti. Namun kliennya diklaim selalu merespons apa yang dikeluhkan masyarakat. "Kami ingin PT RUM bukan hanya aset negara tetapi bagaimana bisa bermanfaat di sekitarnya," imbuh Dani.
Lebih lanjut, ia mengingatkan PT RUM merupakan bagian dari aset masyarakat khususnya di Sukoharjo. Jika PT RUM berhenti total akan ada banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan. Sementara kondisi ekonomi saat ini, banyak pekerja yang membutuhkan makan dan penghidupan.
Menurutnya kondisi terburuk itu harus dicarikan solusi. Ia juga menegaskan jangan sampai solusi yang ditempuh nantinya mematikan iklim investasi.
Ada Pabrik Lain
Berkaitan dengan masih terciumnya bau busuk, Dani mengatakan dari gugatan warga, bau limbah hanya tercium sampai tahun 2021. Ia juga menyebut bukan hanya PT RUM yang berdiri di sana, ada juga pabrik lain sehingga meminta permasalahan itu dilihat secara komperhensif.
Selain itu daerah aliran sungai (DAS) juga tidak hanya dimanfaatkan PT RUM. Akan tetapi, karena PT RUM merupakan perusahaan besar sehingga persoalan tersebut, menurutnya seolah hanya dilimpahkan pada kliennya tanpa menyeret pabrik lain.
"Di PT RUM sudah ada pengolahan limbah, itu akan diuji di Dinas Lingkungan Hidup," ujar Dani.
Ia juga mengakui ada tawar menawar alias mediasi yang tengah dilakukan kedua belah pihak. Salah satunya permintaan adanya klinik kesehatan. Dani mengatakan permintaan itu akan direspons dengan baik, karena menurutnya selama ini PT RUM juga tidak menutup diri dalam mengedukasi masyarakat. Ia juga mengatakan PT RUM selalu berkoordinasi dengan Puskesmas dan klinik kesehatan lainnya terkait dampak yang ditimbulkan atas aktivitas pabrik.
Selama ini ia telah mencatat secara dampak tak ada riwayat fatal yang merenggut nyawa warga. Saat ditanya adanya kemungkinan pengabulan gugatan uang ia menyebut hal itu masih diuji.
"Karena ini forum mediasi sehingga lepas dari materi gugatan, sehingga bicaranya dari hati ke hati supaya bisa menjadi solusi. Mohon doanya agar mediasi bisa maksimal," papar Dani.