Klaten (Esposin) - Mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyosialisasikan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 kepada mahasiswa Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten di aula kampus setempat, Sabtu (6/8/2011).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sosialisasi amendemen UUD itu, kata Hidayat pula, sangat penting bagi semua lapisan masyarakat. Menurutnya, pemahaman akan amendemen UUD bisa menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang mengancam stabilitas nasional. Dia mengakui, dalam praktiknya pelaksanaan amanat UUD itu belum sepenuhnya memuaskan. Namun, dia tidak sepakat jika ketidaksempurnaan itu menjadi alasan untuk mengabaikan amendemen UUD. “Kalau praktik di lapangan belum memuaskan, itu yang harus dievaluasi. Konsekuensi negara hukum ya hukum itu harus ditegakkan. Kekeliruan itu bukan karena adanya kesalahan di tubuh UUD tetapi pada pelaksanaannya,” terangnya.
Hidayat menambahkan, UUD 45 sudah mengalami banyak perubahan sesuai tuntutan reformasi. Beberapa perubahan itu meliputi jumlah pembahasan dari 16 bab menjadi 21 bab, jumlah pasal dari 37 menjadi 73, jumlah ayat dari 49 menjadi 170, dan lain-lain. Perubahan itu bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar yang menyangkut tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan lain-lain.
mkd