Solopos,com, SOLO — Seorang warga Kecamatan Serengen, Solo, bernama Joenoes Rahardjo, menggugat praperadilan Polresta Solo. Alasannya, Polresta menghentikan penyidikan kasus yang ia laporkan.
Kasus itu adalah kesaksian palsu di persidangan yang dilakukan adiknya yang berinisial SB dan adik iparnya yang berinisial SG saat Joenoes jadi tersangka kasus pengeroyokan pada 2018. Polresta mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan itu.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dalam jumpa pers di kawasan Pabelan, Sukoharjo, Kamis (3/12/2020) , kuasa hukum pengunggat, Kardiansyah Azkar, meyampaikan gugatan praperadilan itu sudah ia sampaikan ke PN Solo pada akhir November lalu. Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Senin (7/12/2020).
Kasus Kerusuhan Mertodranan Disidang, Kapolresta Solo Pastikan Tetap Buru DPO
Kardiansyah menambahkan, pada kemudian hari laporan itu di-SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, menurutnya, minimal ada dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi untuk melanjutkan kasus tersebut ke penyidikan. Kliennya juga telah menyerahkan bukti putusan pengadilan serta saksi-saksi.
Ia menjelaskan kesaksian SB di persidangan menyebut Joenoes memukulnya. Padahal Joenoes tidak melakukan pemukulan. Ini sesuai rekaman pengawas, namun tidak dihadirkan dalam persidangan.
Selamat! Layanan SIM Drive Thru Polresta Solo Raih Penghargaan Kemenpan RB
Respons Polresta
Dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menjelaskan Joenoes merasa dirugikan atas keterangan SB yang membuatnya dihukum. Dari situ, Joenoes melaporkan SB dan SG yang diduga memberi keterangan palsu di persidangan.Purbo menjelaskan dalam penegakan hukum, segala aspek harus dipenuhi seperti syarat materiil dan formil. "Perkara hukum itu penyidik tidak bermain sendiri. Kami juga melibatkan ahli," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polresta Solo Sebut 8 TPS Pilkada 2020 Masuk Kategori Rawan, Pengamanan Digandakan
"Kalau dua alat bukti itu tidak terpenuhi tentunya perkara tidak akan dilanjutkan. Itu yang menjadi pertimbangan,” imbuh dia.Terkait gugata praperadilan, ia mempersilakan warga yang tak puas dengan kinerja kepolisian untuk melakukannya. Ia akan menjawab gugatan itu sesuai dengan kapasitasnya.