Esposin, BOYOLALI -- Sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun masyarakat umum yang hendak bepergian dipersilakan untuk berkonsultasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali mengecek kelaikan kendaraan yang akan disewa dan digunakan.
“Misal ada OPD, sekolah, dan masyarakat yang mau bepergian, silakan kalau mau konfirmasi ke kami misal kendaraan yang dipakai kirnya hidup atau enggak,” jelas Kepala Dishub Boyolali, M Arief Wardianta, saat ditemui Espos.id di Pendopo Gede Boyolali, Senin (20/5/2024).
Promosi Kick Off Semarak HUT ke-129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang
Ia berharap ketika ada OPD, sekolah, atau masyarakat yang akan menyewa kendaraan umum untuk bepergian agar betul-betul mengecek dokumen kelayakan kendaraan tersebut.
Arief meminta masyarakat mengecek seperti pajak kendaraan dan uji kirnya masih berlaku atau tidak. Hal tersebut demi mencegah kecelakaan seperti yang terjadi pada rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 11 orang meninggal, Sabtu (11/5/2024).
Tak hanya mengecek ke Dishub Boyolali, masyarakat juga bisa menanyakan langsung ke perusahaan otobus (PO) atau penyedia jasa terkait dokumen kelayakan jalan kendaraan yang akan dipakai.
Manajer Operasional PO Pandawa 87 Boyolali, Machrus Chumaidi, mengatakan saat ini setiap instansi, sekolah, dan masyarakat yang menggunakan jasa busnya meminta dokumen kendaraan.
Beberapa dokumen yang diminta seperti STNK, uji kir, dan izin operasional. PO bus harus telaten melayani permintaan dokumen tersebut. “Semua meminta, baik yang sudah pesan atau mau pesan semua meminta,” kata dia.
Machrus menyampaikan hal tersebut terjadi seusai tragedi bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ia mengatakan tidak semua PO lalai dengan uji kelayakan kendaraan. Ia meminta masyarakat juga tidak tergoda harga murah.
Surat Edaran Disdikbud
“Kami sebagai penyedia armada untuk angkutan pariwisata, Pandawa 87 siap mengkondisikan semua unit tampil prima. Kami selalu mengutamakan perawatan dan mengikuti perkembangan teknologi,” jelas dia.
Tak hanya armada, Machrus mengatakan kesiapan sopir juga dilihat seperti kesehatan dan pengalaman. Selain itu, Pandawa 87 juga melihat rute yang dilewati dan mempertimbangkan akankah membutuhkan satu atau dua sopir.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait study tour. Surat edaran (SE) bernomor 400.3/3035/4.1/2024 tertanggal 16 Mei 2024 itu ditandatangani Kepala Disdikbud Boyolali, Supana.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud Boyolali menyampaikan tiga poin. Pertama, kegiatan karya wisata bagi peserta didik bukanlah suatu keharusan atau tidak wajib.
Kedua, jika karya wisata bagi peserta didik akan dilaksanakan, maka penanggung jawab harus memastikan beberapa hal. Pertama, kepala sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan.
“Kendaraan yang dipakai untuk kegiatan harus prima dan laik jalan dengan dibuktikan lulus uji kendaraan [kir] masih berlaku,” tulis poin kedua huruf b SE Disdikbud tersebut seperti dikutip Espos.id, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, SE itu menyatakan dokumen kendaraan seperti STNK, bukti uji kendaraan, dan SIM pengemudi harus dipastikan lengkap. Lalu, kendaraan yang dipakai juga harus dilengkapi sabuk pengaman, APAR, alat pemecah kaca, lampu, rem, dan klakson berfungsi dengan baik.
Selain itu, sekolah harus memastikan kondisi pengemudi sehat, tidak mengonsumsi alkohol atau obat terlarang saat mengemudi, dan memiliki pengalaman terkait rute perjalanan yang ditempuh.
Sementara poin ketiga SE terkait study tour dari Disdikbud Boyolali menyebutkan dalam menentukan tempat/tujuan karya wisata agar memilih yang rutenya tidak ekstrem atau berbahaya.