Esposin, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinsial JN, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Tersangka disergap saat hendak mengambil paket sabu-sabu di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Informasi yang dihimpun Esposin, Kamis (26/9/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kartasura. Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi bergerak untuk menangkap tersangka.
Polisi telah memantau gerak-gerik tersangka yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kartasura dan sekitarnya.
Polisi langsung menyergap JN yang hendak mengambil paket sabu-sabu di pinggir jalan. JN langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Termasuk pemasok sabu-sabu yang hendak diambil tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Kamis.
Dari tangan tersangka JN, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,43 gram. Saat ini, polisi masih menggali keterangan dari tersangka apakah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya atau tidak.
Hal ini dilakukan untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu, terutama di wilayah Kartasura dan sekitarnya.
JN dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Tidak menutup kemungkinan ada tersngka lain dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Ini masih proses pengembangan penyelidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Kartasura. Polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram.
Sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari narapidana berinisial IR yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang.