Esposin, SOLO — Tingkat kesadaran perokok untuk hanya merokok di ruangan khusus bagi perokok (smoking area) masih sangat rendah. Banyak orang merokok di sembarang tempat, tanpa memerhatikan kondisi lingkungan sekitar mereka.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Demikian inti evaluasi kampanye di Solo rokok yang dikemukakan Artati dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo ketika ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2015).
Padahal, katanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menetapkan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas untuk merokok. Penetapan kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo No. 13/2010.
Kawasan tanpa rokok yang dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan atau penggunaan rokok di antaranya sarana kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan lain sebagainya. Sekolah, arena bermain anak, tempat ibadah, serta angkutan umum juga termasuk kawasan dilarang merokok.
Sejauh ini, simpul Artati, kawasan tersebut belum benar-benar bebas rokok. Masih banyak perokok yang nekat merokok meskipun kawasan tersebut masuk kawasan tanpa rokok.
”Begitu pula dengan kawasan terbatas merokok, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang disediakan. Kami sudah menyiapkan smoking area, tapi ternyata belum dimanfaatkan,” kata dia.
Sanksi Sebatas Administrasi Di kawasan Balai Kota Solo, dari empat smoking area yang disediakan semua belum dimanfaatkan secara optimal. Masih banyak perokok yang merokok di sembarang tempat.
Dalam Perwali Kota Solo No. 13/2010 jelas diatur mengenai sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan memang terlalu lemah, yakni hanya berupa sanksi administrasi.
”Sanksinya baru sebatas administrasi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin,” kata dia.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Tembakau atau World No Tobacco Day pada 31 Mei, Artati berharap peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kawasan bebas rokok.
Siswa SD Merokok Dia mengaku merasa miris dengan terus meningkatnya konsumsi rokok yang kini mulai menjamah anak-anak. DKK Solo tidak memiliki data konkret peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak sekolah di Kota Solo.
”Kasus siswa SD merokok memang meningkat. Angkanya berapa, ini yang perlu diteliti,” kata dia.
DKK Solo meningkatkan pengawasan peredaran rokok di kalangan siswa sekolah. Pengawasan ini melibatkan tenaga pendidik dan mengoptimalkan pengawasan oleh DKK di setiap wilayah.
Tujuannya agar jangan sampai anak sekolah mengenal rokok, apalagi menjadi perokok aktif. Selain itu, DKK Solo akan mengoptimalkan ruang merokok yang tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
”Kami akan gencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga akan membuat slogan ’Tegur Kami Jika Merokok’ yang siap dipasang di kantor-kantor pemerintahan,” kata dia.
Salah seorang warga Banjarsari, Laras Reyma, mengeluhkan banyaknya perokok yang merokok di sembarang tempat di lingkungan perkantoran. Mereka tak memanfaatkan smoking area yang disediakan di perkantoran tersebut. “Harus ada ketegasan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu,” kata dia.