Esposin, SOLO --Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng-DIY, Sukronedi, mengecek Dalem Kepatihan Mangkunegaran yang telah dibongkar beberapa waktu lalu.
Sukronedi memastikan kondisi bangunan yang telah dibongkar dan memastikan proses revitalisasi bangunan cagar budaya (BCB) sudah dihentikan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kebetulan hanya mengintip, itu yang pendapa yang sudah roboh, tapi bangunan dibelakangnya masih utuh," ujar dia seusai pengecekan di lokasi bangunan, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, proses revitalisasi tersebut sebelumnya dilakukan tanpa ada kajian atau belum dijelaskan arah dan konsep revitalisasinya. Padahal harusnya setiap kegiatan revitalisasi atau semacamnya pada BCB harus ada kajiannya terlebih dahulu.
"Untuk revitalisasi suatu cagar budaya itu diperbolehkan, sesuai UU No. 11/2010. Tapi harus ada kajiannya, jadi dibicarakan dengan pihak CB [Cagar Budaya], lembaga-lembaga yang bergerak di bidang purbakala," jelas dia.
Menurut Sukronedi, pada pembongkaran BCB pendapa Dalem Kepatihan tidak melibatkan pihak ahli dan kompeten di bidang kepurbakalaan. Idealnya, ketika merevitalisasi cagar budaya, pemilik CB mengkaji terlebih dahulu dengan lembaga kompeten.
Karena BCB Dalem Kepatihan milik kewenangan Pemkot Solo, Sukronedi berterima kasih kepada Wali Kota Solo yang sudah menghentikan proses revitalisasi BCB.
BPK, jelas Sukronedi, bersedia bilamana diminta memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait tindak lanjut Dalem Kepatihan Mangkunegaran ke depan.
"Kalau Wali Kota minta bantuan kami, kami siap," ucap dia.
Sukronedi menerangkan Dalem Kepatihan sudah memiliki SK Wali Kota terkait status BCB pada 2019. Menurut dia, pengawasan cagar budaya memang lebih sulit bila status kepemilikannya milik pribadi dibandingkan milik pemerintah.
Karena bangunan Dalem Kepatihan sudah terlanjur dibongkar, kata Sukronedi, pastinya akan mengurangi nilai historis dan arkeologi pada bangunan tersebut. Namun, sekali lagi, untuk tindaklanjut dari bangunan tersebut menjadi kewenangan Pemkot Solo. Pihak BPK Jateng-DIY akan membantu bila pemerintah kota mengajukan permohonan bantuan.
"Ya pasti ya, karena sudah mengalami suatu perusakan, nilai-nilai arkeologisnya akan berkurang," papar dia.
Jika Pemkot Solo mengajak berkoordinasi, pihak BPK sebisa mungkin akan membantu dan mengupayakan agar bentuk bangunan bisa dikembalikan seperti semula, terlebih jika masih ada bahan-bahannya.