Esposin, SOLO -- Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM Kota Solo mendapatkan kabar baik dengan kembali dibukanya pengajuan Bantuan Sosial Produktif dari Kementerian Koperasi dan UKM mulai pekan ini.
Pengajuan ini merupakan lanjutan dari pendaftaran Bantuan Sosial Produktif Tahap II melalui Dinas Koperasi dan UKM Solo pada 10-14 Agustus 2020 lalu. Kali ini pengajuan bantuan sosial dibuka lebih lama, yakni hingga 23 November 2020.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Dinkop UKM Solo, Heri Purwoko, mengatakan pendaftaran bantuan sosial bagi UMKM kali ini untuk memenuhi kuota tahap II yang secara nasional dialokasikan kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM.
Waspadai Klaster Perjalanan di Wonogiri, Mobil Tes Swab Keliling akan Didatangkan ke Terminal
Menurutnya, hingga saat ini baru 9,1 juta pelaku usaha yang mengajukan. Maka, pendaftaran bantuan sosial produktif untuk sekitar 2,9 juta UMKM sisanya dibuka lagi.
“Berbeda dengan pengajuan sebelumnya yang sebagian besar dilakukan secara offline, kali ini pengisian formulir harus online. Pengisian formulir pengajuan ini nantinya bisa diakses melalui situs dinkop.surakarta.go.id. Pendaftaran ini dibuka sampai 23 November 2020 mendatang,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/10/2020).
Heri menambahkan setelah masyarakat mengisi formulir secara online, mereka tinggal menumpuk berkas di Kantor Dinkop UKM Solo. Pengumpulan berkas tersebut dilayani pada jam kerja Senin–Jumat hingga 30 November 2020.
Buruh Pertanyakan Sikap DPRD Sukoharjo Terhadap UU Cipta Kerja
Syarat Mengajukan Bantuan Sosial
Di sisi lain, pengumuman ini nantinya juga bakal ditempel di masing-masing kantor kelurahan. Sementara nilai bantuan sosial produktif bagi UMKM Solo tetap Rp2,4 juta.Menurutnya, syarat dan ketentuan yang bisa mengajukan bantuan sosial ini masih sama seperti sebelumnya. Ketentuannya adalah warga Solo yang dibuktikan dengan KTP Kota Solo.
Selain itu, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.
Inspiratif! Paguyuban di Klaten Ini Dirikan Warung Makan Gratis di Tengah Pandemi
Pemohon tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain. Pemohon tidak berstatus sebagai ASN, TNI atau anggota Polri atau pegawai BUMN dan BUMD.
Sedangkan tata cara pengajuannya, yakni pemohon wajib mendaftar melalui https://tinyurl.com/BPUMSka3 (pada situs dinkop.surakarta.go.id).
Pemohon bantuan sosial produktif bagi UMKM wajib melampirkan berkas-berkas seperti formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Selain itu, izin usaha (SIUP/IUMK/Surat Keterangan Domisili Usaha), dan foto produksi usaha dan atau foto produk hasil usaha.