Sukoharjo (Esposin) - Jajaran Polres Sukoharjo meringkus empat tersangka dalam dua kasus penggunaan sabu-sabu (SS). Keempatnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/7/2011). Tiga tersangka pada kasus pertama yakni Sumadi alias Kamerun, 35, warga Jogobondo, Palur; Maryanto alias Gali, 30 Panjangrejo, Mojolaban dan Deni antariksawan alias Bering, warga Panjangrejo. Tiga tersangka itu dibekuk petugas, Selasa (5/7/2011) lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Maryanto dan Deni, kata Suparmin, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009. Sementara Sumadi dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009. Sedangkan seorang tersangka lain yang dibekuk jajaran kepolisian Sukoharjo, Selasa (12/7/2011), adalah pengguna paket sabu-sabu, Agus Wahyudi alias Boneng, 38, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap di Jl Jaka Tingkir, Sanggrahan, Makamhaji, Kartasura. Suparmin menjelaskan Agus dibekuk karena membawa paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Barang terlarang itu dibeli tersangka dengan tranksasi ATM-nya. “Masih ada barang bukti ATM dan slip untuk menebus barang itu, yakni dengan harga Rp 600.000,” tambahnya.
Selain kartu paket sabu-sabu dan kartu ATM beserta slip transaksi, kendaraan bermotor tersangka Yamaha Vega Nopol AD 2254 KA, juga disita polisi sebagai barang bukti. Sementara pemasok sabu-sabu kepada tersangka Agus menjadi buronan.
ovi