Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sragen, P Tondo, saat dijumpai wartawan, Selasa (20/3/2012), mengaku belum mengetahui adanya peredaran gula rafinasi. Dari pihak Dinas Perdagangan (Disdag), kata dia, juga belum pernah berkoordinasi dengan Dinkes. Kendati demikian, Tondo akan lebih pro aktif untuk berkoordinasi dengan Disdag untuk bersama-sama melihat ke lapangan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Langkah pertama kami akan berkoordinasi dengan Disdag terkait peredaran gula rafinasi itu. Selanjutnya, kami akan mengajak Disdag untuk sama-sama terjun ke lapangan mengambil sampel gula untuk dites di laboratorium kesehatan. Melalui uji laboratorium itu, kami bisa mengetahui kandungan gula rafinasi itu bisa membahayakan kesehatan manusia atau tidak,” terang Tondo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2007, gula rafinasi hanya untuk industri pengguna, dalam hal ini industri makanan dan minuman. Gula impor tersebut, menurut Disdag, merupakan gula kotor yang membutuhkan proses penyaringan kembali, sehingga tidak boleh dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Peeredaran makanan atau minuman di pasaran yang bisa berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, ujar dia, menjadi tanggung jawab Dinkes, terutama di bidang Yankes. “Oleh karenanya pengambilan sampel untuk uji laboratorium sangat diperlukan. Lagipula di Dinkes juga sudah memiliki alat untuk mengetahui kandungan gula itu,” imbuhnya.