Sukoharjo (Esposin)--Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menegaskan agar para pihak yang berkepentingan dengan pembangunan suatu kawasan hati-hati jika hendak mendirikan suatu bangunan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Karena jika mereka terbukti melanggar rencana umum tata ruang (RUTRK) suatu daerah diancam sanksi hukuman dan denda Rp 5 miliar.
“Saya tidak melarang orang mendirikan pabrik atau perumahan. Tetapi hendaknya jangan melanggar tata ruang suatu daerah. Karena melanggar aturan akan terkena sanksi berat,” ujar dia ketika mengunjungi Pabrik Sritex di Sukoharjo, Selasa (15/11/2011).
Menurut dia aturan tata ruang daerah tingkat II harus mengacu aturan tingkat provinsi, dan tingkat provinsi harus mengacu aturan di atasnya yaitu dari pusat. Karena itu dia mengingatkan pihak yang berwenang di suatu daerah agar berhati-hati memberikan izin pembangunan.
Dia menjelaskan aturan tata ruang tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan di antaranya untuk melindungi lahan produktif di suatu kawasan. Dengan demikian pendirian pabrik atau kompleks perumahan di suatu daerah hendaknya dipilih lahan yang tidak produktif.
“Jadi dengan demikian 2 juta hektar lahan produktif di Jateng harus dilestarikan tidak boleh di otak-atik, jangan ngawur. Kalau nanti dilanggar bupati atau walikota akan kena sanksi demikian pula kalau saya yang salah, tentu juga akan kena sanksi. Jadi Gubernur juga bisa dikenai sanksi,” terang dia.
(ian)