Esposin, SOLO--Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Penggugat dalam perkara ini yaitu Roberto Bellarmino, 24, selaku Penggugat I, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29, selaku Penggugat II. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Mereka menguasakan perkara hukum itu kepada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50 Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Dokumen gugatan melawan hukum diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat (2/2/2024).
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Berdasarkan informasi yang diterima Esposin, para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu.
Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.
Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.
Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.
Para penggugat menganggap Tergugat I keliru dalam memahami UU Pemilu, karena hanya merujuk kepada Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Tergugat tak mempertimbangkan Pasal 283 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pejabat negara.
Dan merujuk Pasal 1365 BW, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tindakan Tergugat I disebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil penggugat.
Para penggugat menuntut Presiden Jokowi mencabut pernyataanya yang menyebutkan Presiden boleh memihak dalam pemilu yang disampaikan di depan publik dengan cara menggelar konferensi pers kenegaraan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan tentang ini berkekuatan hukum tetap. Hal itu agar harkat dan martabat Presiden RI tetap terjaga.
Sedangkan Roberto melalui video call dengan wartawan Solo, Jumat (2/2/2024), mengatakan dirinya adalah anak dari Boyamin Saiman. Begitu juga Marselinus adalah putra dari Boyamin Saiman. Roberto mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pernyataan Presiden Jokowi.