Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng mengawal pembangunan Masjid Sriwedari dan proyek yang didanai dari hibah Uni Emirat Arab (UEA).
Pantauan Esposin di Balai Kota Solo, Jumat (19/4/2024) siang, Gibran menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Jateng I Made Suarnawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Solo sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Solo dalam perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari, D.B. Susanto.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Gibran menjelaskan sejumlah proyek menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri Jateng, antara lain pembangunan Masjid Sriwedari dan sejumlah program pembangunan dari dana hibah UEA.
“Ini sudah dikawal dengan baik, ke depan progres pembangunan bisa didampingi kejaksaan, kami juga segera akan eksekusi hibah dari Uni Emirat Arab,” jelas Gibran.
Gibran menjelaskan sejumlah pembangunan segera dimulai dengan sumber dana hibah UEA, antara lain GOR Indoor Manahan Solo, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan pembangunan puskesmas.
“Pembangunan yang memakai anggaran besar kami ajukan pendampingan supaya aman semua,” papar dia.
Ditanya progres upaya Pemkot Solo mengakuisisi lahan di Benteng Vastenburg, Gibran mengatakan masih dalam proses. Gibran meminta masyarakat untuk menunggu. “Doakan semoga lancar,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jateng D.B. Susanto menjelaskan akan mengawal program pembangunan Pemkot Solo yang telah disampaikan Gibran.
Menurut dia, tidak semua program pembangunan Pemkot Solo dikawal Kejaksaan Tinggi Jateng. Proyek yang didampingi merupakan proyek strategis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Farid Sunarto, menyampaikan terima kasih kepada Gibran mengenai dorongan untuk merampungkan proyek Masjid Taman Sriwedari.
“Kami akan follow up lagi kepada donatur yang sudah menyatakan kesanggupan untuk pembangunan. Kekurangan dana yang tidak sedikit akan kami konsultasikan kepada Mas Wali,” jelas dia, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, kontrak awal pembangunan Masjid Taman Sriwedari sekitar Rp165 miliar dan sudah dibayar Rp54 miliar. Progres pembangunan Masjid Taman Sriwedari mencapai 85%.
Farid mengatakan pengangkatan sita eksekusi lahan di kawasan Sriwedari membuat Pemkot Solo berhak atas hak pakai sejumlah lahan. Status tersebut menjadi kepastian bagi para donatur atau pemberi dana CSR/tanggung jawab sosial perusahaan untuk pembangunan masjid.
“Tentu panitia akan rapat, bergerak, melakukan koordinasi dengan Mas Wali, dengan pihak ketiga. Ketika Wika menyanggupi menjadi lampu hijau,” papar dia.