Esposin, SOLO—Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sebagai Wali Kota Solo kendati sudah resmi menyampaikan pengunduran diri dalam Rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (17/7/2024) siang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat memimpin rapat. “Status Mas Gibran masih Wali Kota sampai nanti turun SK [Surat Keputusan] dari Mendagri,” ungkap dia.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menurut Budi, Gibran juga tidak langsung pindah ke Jakarta seusai menyampaikan pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD Solo. “Kan Mas Gibran juga masih di sini dulu,” sambung dia.
Namun, pantauan Esposin Gibran sudah mulai melepaskan fasilitasnya sebagai Wali Kota Solo sejak menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Solo Selasa (16/7/2024).
Seperti mobil dinas Toyota Innova berpelat nomor AD 1 A yang selama ini mengantar Gibran menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo. Gibran juga sudah mulai berkemas-kemas.
Terpisah, Anggota DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan secara regulasi, Gibran masih menjabat Wali Kota Solo sampai turunnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.
Ketika SK pemberhentian Gibran nanti turun, dia menjelaskan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo. Dalam rapat tersebut menurut dia mestinya juga akan dihadiri oleh Gibran.
Di sisi lain, Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda penyampaian pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Rabu siang, diwarnai interupsi sejumlah legislator PDIP.
Pantauan Esposin, interupsi pertama dilakukan Anggota Fraksi PDIP, Suharsono. Dia mengingatkan pimpinan rapat bahwa DPRD Solo tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo.
Menurut Suharsono, DPRD Solo juga mesti mengusulkan Wawali menggantikan Wali Kota. “Draf harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau tidak menyetujui. Tapi mengusulkan ke Kemendagri soal pemberhentian Wali Kota dan mengusulkan Wawali menjadi Wali Kota Solo,” ujar dia.
Usulan pemberhentian Gibran sebagai Wali Kota akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana. “Jadi istilahnya menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur,” terang dia.
Interupsi juga dilakukan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno. Menurut dia pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo tidak perlu persetujuan dari DPRD Solo. Sehingga pimpinan Rapat Paripurna DPRD Solo tinggal meneruskan prosesnya kepada Mendagri via Gubernur.
“Pemahamannya bahwa paripurna mengundurkan diri itu tidak perlu persetujuan DPRD, sehingga pimpinan DPRD meneruskan kepada Kemendagri melalui Gubernur,” tutur dia. Sedangkan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengamini poin interupsi dari Suharsono dan YF Sukasno.
Perihal persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solo menurut dia hanya pada poin kesepakatan untuk menyampaikan pengunduran diri Gibran kepada Mendagri. “Kita tidak dalam rangka menyetujui atau tidak. Yang saya tawarkan adalah perihal SK nya saja,” terang dia.