Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberhentikan 3 pejabat camat dengan mengangkat pejabat camat yang baru di Balai Kota Solo, Senin (15/7/2024). Salah satu camat baru yang dipilih Gibran adalah eks staf/ajudan Presiden Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo.
Eks staf Jokowi itu merupakan Herwin Tri Nugroho Adi yang dipilih menjadi Camat Laweyan yang baru. Herwin pernah menjadi ajudan pada periode pertama Jokowi sebagai Wali Kota Solo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Herwin sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan Setda Solo. Camat Laweyan Endang Sabar Widiasih mendapatkan jabatan baru dari Gibran sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Solo.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Solo Samsu Tri Wahyudin kini bertugas menjadi Camat Jebres. Sebelumnya Samsu pernah menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. Sedangkan, Camat Jebres Dyah Saraswati dilantik Gibran menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo.
Sedangkan Sekretaris DP3AP2KB) Kota Solo sebelumnya, Kurnia Widianto, dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Solo.
Kemudian Gibran menunjuk Maretha Dinar Cahyono menjadi Camat Serengan. Camat Serengan sebelumnya, Margono dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo.
Hanya Camat Pasar Kliwon Ahmad Khoironi dan Camat Banjarsari Beni Supartono Putro yang tidak ikut gerbong mutasi pada Juli ini.
Total pegawai negeri sipil yang dilantik Gibran sebanyak 125 pejabat lingkungan Pemkot Solo. Gibran melantik 125 pejabat dengan perincian 5 orang jabatan tinggi pratama, 40 administrator, 75 pengawas, dan jabatan fungsional lima orang.
Pelantikan pejabat yang sedianya dilakukan Kamis (4/7/2024) sempat tertunda. Pelantikan baru dilakukan setelah Gibran konsultasi mundur dari Wali Kota Solo. Tidak seperti biasanya, Gibran tanpa memberikan arahan setelah melantik pejabat baru.
Sekda Solo Budi Murtono mengatakan Gibran tak wajib memberikan arahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang dilantik. Arahan Gibran hanya salah satu rangkaian acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat.
“Prinsipnya sama seperti yang lalu-lalu, pejabat baru diminta bekerja di posisi yang baru dengan tancap gas,” jelas BM, sapaan akrabnya, sesuai acara pelantikan pejabat Pemkot Solo.