Esposin, SOLO -- Aparat Polresta Solo dan Polda Jateng menangkap gerombolan orang bersenjata tajam atau bersajam yang berbuat kekacauan di wilayah Sondakan, Laweyan, Solo, Minggu (14/2/2021) lalu.
Dari total 14 pelaku, polisi baru berhasil menangkap enam orang yang saat ini sudah berstatus tersangka. Sedangkan delapan orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
"Hari ini kami rilis kasus pengeroyokan, pengancaman, perusakan dengan senjata tajam dengan TKP Sondakan, Laweyan, Solo. Kejadiannya tanggal 14 Februari, hari Minggu pukul 13.00 WIB," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Ucapan Selamat Mengalir untuk Sri Mulyani-Yoga Hardaya, dari Ketum Golkar Hingga Rival
Kapolda mengatakan gerombolan masyarakat bersajam itu beraksi di Sondakan, Solo, menggunakan tujuh unit sepeda motor yang pelat nomornya ditutupi. Mereka datang naik motor berboncengan, mengancam, merusak fasilitas, dan melukai warga.
"Hasil investigasi ada 14 tersangka tapi baru enam pelaku sudah diamankan. Enam pelaku semuanya [tertangkap] di Solo. Mereka menggunakan sarana kendaraan, samurai, beberapa alat bukti lain," jelas Kapolda.
Baca Juga: Mewah! Harga Outfit Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Capai Puluhan Juta
Tak Ada Toleransi
Selain empat unit kendaraan, polisi sudah mengamankan delapan senjata tajam. Kapolda tidak menyebut gerombolan itu dari kelompok mana.Yang jelas, lanjut Kapolda, perbuatan gerombolan bersajam masuk kategori premanisme dan ia menegaskan tidak ada toleransi untuk kekerasan dan premanisme di Solo dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Bisnis Karangan Bunga Solo Banjir Order Sepekan Terakhir: Lembur Lagi, Pegawai Senang...
"Delapan orang yang belum tertangkap kami perintahkan segera menyerahkan diri. Kalau tidak, akan kami kejar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi untuk premanisme di Solo dan Jateng," tegas Kapolda.
Data yang diperoleh Esposin, enam pelaku itu masing-masing AJ, warga Mojolaban, Sukoharjo, HS dan AY, warga Serengan. Kemudian YJP, warga Banyuanyar, FN, warga Baki, Sukoharjo, dan YRS, warga Laweyan.
Mereka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat Etik-Agus Hingga Trotoar Pemkab Sukoharjo