Esposin, KLATEN -- Aparat Satuan Samapta Polres Klaten menggerebek sejumlah lokasi penjual minuman keras atau miras tanpa izin alias ilegal, Rabu (13/12/2023).
Di salah satu warung yang digerebek di wilayah Kecamatan Tulung, petugas menemukan bunker atau tempat penyimpanan bawah tanah berisi ratusan botol miras. Penggerebekan itu dilakukan di tiga lokasi yang tersebar di Kecamatan Tulung dan Kecamatan Jogonalan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kasat Samapta, AKP Edris Prayitno, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan operasi penyakit masyarakat alias pekat itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satsamapta.
“Dari unit Turjawali Satsamapta dipimpin Iptu Nyoto dan Aipda Eko Setyo melaksanakan serangkaian penyelidikan,” kata Abdillah, Kamis (14/12/2023).
Dari serangkaian penyelidikan itu, personel Satsamapta Polres Klaten mendatangi tiga lokasi penjual miras ilegal di wilayah Kecamatan Jogonalan dan Tulung. Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek.
Jumlahnya sekitar 306 botol. “Iya, ada miras yang disembunyikan di bawah lantai rumah,” kata Abdillah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para penjual miras tanpa izin itu akan dikenai pasal tindak pidana ringan. “Operasi ini sekaligus dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Klaten menjelang Operasi Lilin Candi 2023 untuk pengamanan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” jelas dia.