Esposin, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sukoharjo menyita 20 botol minuman keras (miras) jenis ciu saat menggelar operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat dari tiga lokasi di Kecamatan Sukoharjo.
Menjelang Ramadan, Satpol PP Sukoharjo mengintensifkan operasi pekat. Kali ini, Satpol PP Sukoharjo menyita 20 botol miras jenis ciu dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (23/3/2022), petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran ciu di lingkungan sekitar.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca Juga : Satpol PP Sukoharjo Jaring 7 Pasangan Tak Resmi di Indekos, Dihukum?
Petugas lantas menyisir toko kelontong dan rumah warga yang diduga menjual ciu beragam jenis. Petugas menyambangi dua toko kelontong dan satu rumah warga di Kelurahan Begajah, Jetis dan Mandan. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan petugas menemukan puluhan botol miras lokal yang dijual di toko kelontong.
Petugas menyita belasan botol ciu dan langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP. "Pemilik toko kelontongan menjual miras hanya untuk pelanggan setia. Mereka menjual miras secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabuhi warga setempat maupun petugas," kata dia saat berbincang dengan Esposin, Rabu.
Baca Juga : Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Diancam Bui atau Denda Rp50 Juta!
Heru menyebut operasi pekat itu bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan puasa. Selama ini, katanya, miras kerap menjadi pemicu keributan dan perkelahian antarkelompok masyarakat. Miras juga menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan.
Ia menyampaikan bahwa Satpol PP akan mengintensifkan kegiatan serupa menjelang dan selama bulan puasa. "Kami terus melakukan kegiatan operasi pekat. Selain peredaran miras, operasi pekat juga menyasar penyalahgunaan narkoba dan praktik prostitusi," ujar dia.
Baca Juga : Lagi Ngamen di 2 Perempatan Ini, 5 Badut Terjaring Satpol PP Sukoharjo
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No.7/2012 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Ia menjelaskan bahwa produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan. "Hal ini dilakukan untuk memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat," kata dia.