Esposin, KLATEN — Satpol PP Klaten membongkar tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Klaten kota , Jumat (12/11/2021). Lapak tersebut dibongkar lantaran pemiliknya dinilia tak memiliki itikad untuk menaati peraturan daerah (perda).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tim Satpol PP Klaten menggelar patroli untuk menertibkan lapak PKL di kawasan perkotaan, Jumat pukul 08.00 WIB-10.30 WIB. Lapak yang jadi sasaran yang melanggar Perda No. 5/2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Ada tiga lapak yang kami bongkar. Kegiatan kemarin berlangsung lancar," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, kepada Esposin, Sabtu (13/11/2021).
Joko mengatakan tim Satpol PP Klaten menyisir beberapa lokasi di antaranya di kawasan Jl. Merbabu, Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Pemuda , dan Alun-alun.
Baca Juga: Ini Dia Wong Trucuk Klaten yang Jadi Instruktur Yoga Termuda Nasional
"Lapak yang dibongkar kami bawa ke kantor [Satpol PP Klaten]. Selama kegiatan berlangsung kemarin, kami juga memberikan pembinaan kepada PKL yang diduga melanggar perda," kata Joko.Selain rutin berpatroli menertibkan PKL, Satpol PP Klaten juga gencar melaksanakan patroli pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT) yang sering mangkal di lampu merah di jalan Solo-Jogja. Hal itu termasuk rutin menertibkan reklame liar dan merazia hotel melati yang diduga sering menjadi lokasi berkencan pasangan tak resmi.
"Kami menangkap 15 pasangan tak resmi di 14 hotel di Klaten di wilayah timur. Belasan pasangan tak resmi yang digaruk tim gabungan itu melanggar Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Mereka kami bina dan wajib lapor sebanyak 20 kali," kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/11/2021).