Esposin, SOLO -- Penerapan sanksi gembok untuk sepeda motor yang memarkir di city walk mendapat penolakan dari pengendara motor. Mereka menyetujui adanya sanksi namun dalam bentuk pencopotan pentil yang terpasang pada roda motor.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Usulan pencopotan pentil bagi pelanggar yang nekat memarkir kendaraan bermotor dipaparkan Muhakam, 56. Warga Kemlayan, Serengan ini mengaku keberatan apabila sanksi penggembokan dalam bentuk rantai diberlakukan serupa dengan pelanggar mobil yang parkir di city walk.
“Masak sanksinya disamakan dengan pengemudi mobil. Kasihan pengendara motor yang mayoritas dari menengah ke bawah,” papar Muhakam saat berbincang dengan Esposin, di city walk Slamet Riyadi, Jumat (27/9/2013).
Menurut dia, nilai uang denda Rp100.000 bagi tiap pelanggar sepeda motor cukup besar. Belum lagi, apabila harus menebus biaya tilang dari aparat kepolisian.
“Bukan saya tidak setuju adanya tindakan tegas dari petugas. Saya justru mendukung dan menginginkan kawasan city walk harus bebas dari kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi cara penindakannya harus dibedakan, dan saya usul pentil roda motor bisa lepas. Saya yakin akan membuat jera, karena pelanggar harus menuntun kendaraan ke bengkel,” jelas dia.
Pria yang rumahnya tak jauh dari city walk Jl. Slamet Riyadi ini berharap penerapan Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaran Perhubungan berlaku di semua kawasan larangan parkir.
“Jangan hanya di city walk. Petugas harus tegas menindak pelanggar di titik larangan parkir,” paparnya.
Pendapat lain diutarakan Sugiyanto, 36. Dia menghendaki ada tim khusus yang memantau dan standby di city walk. Begitu ada pelanggar, tim bisa mengingatkan para pelanggar sepeda motor.
“Awalnya jangan ditindak dulu. Jika sudah tiga kali peringatan tak digubris, ya tim langsung memberikan sanksi tegas,” jelas dia.
Alasan peringatan dulu, menurut Sugiyanto karena tidak semua warga yang parkir di city walk adalah warga Solo. “Enggak etis kalau tiba-tiba kena sanksi gembok. Kebanyakan orang dari luar kan belum paham,” paparnya.
Sementara itu, petugas gabungan terus menggencarkan razia bagi mobil yang parkir di city walk. Razia yang dimulai dari perempatan Purwosari sampai bundaran Gladak pada Jumat siang mendapati lima mobil parkir di city walk. Melihat pelanggaran itu, tim gabungan sigap menggembok roda mobil yang parkir dijalan khusus pejalan kaki tersebut.
“Kami terus mengelar razia sampai masyarakat sadar pentingnya tertib berlalu lintas. Saat ini ada lima mobil yang kami gembok,” jelas Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Aninditas Prayogo, di lokasi.
Menurut dia, menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas butuh kerja ekstra dan harus dipaksakan. Saat ini yang difokuskan hanya penggembokan roda empat.