Esposin, WONOGIRI — Hajatan warga di Dusun Blewah, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, terpaksa dihentikan karena melanggar ketertiban dan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/10/2021) lalu. Penertiban tersebut dilakukan setelah Tim Khusus (Timsus) Harimau Satsamapta Polres Wonogiri menerima aduan masyarakat via layanan hotline.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Timsus Harimau menerima pengaduan masyarakat melalui layanan hotline pada nomor Whatsapp 085290198338. Isinya meminta kehadiran Timsus Harimau di lokasi adanya live music yang mengganggu kenyamanan warga sekitar di Dusun Blewah, Desa Gemantar, Selogiri,” ujar Kasatsamapta Polres Wonogiri, AKP Sugihantoro, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Hajatan Baru Boleh Digelar Jika di Wonogiri Sudah Lakukan Hal Ini
Menurutnya, aduan tersebut diterima tim dari warga yang merasa terganggu dengan adanya live music berupa organ tunggal. Live music ini sebagai hiburan lantaran ada warga menggelar hajatan pernikahan sejak Kamis (30/9/2021).
Namun demikian, pertunjukan musik itu berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga akhirnya dihentikan oleh petugas pada Jumat (1/10/2021) pukul 01.00 WIB.
Anggota Timsus Harimau kemudian melakukan imbauan edukasi kegiatan seperti hajatan pernikahan terutama dengan pertunjukan musik belum boleh dilaksanakan di wilayah Kabupaten Wonogori yang saat itu masih berada pada PPKM Level 3.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Wonogiri Sudah Turun, Hajatan Kok Belum Boleh Digelar?
Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid 19 dan telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami mendapatkan aduan dari layanan hotline kami kemudian memberikan edukasi terkait pelaksanaan hajatan di masa PPKM,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, menegaskan acara pernikahan hanya boleh digelar dengan sederhana.
Baca Juga: Hajatan Diperbolehkan, Penjualan Daging Sapi di Bantul Naik
Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Wonogiri Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri.
“Pernikahan bisa dilakukan, tapi di KUA atau balai nikah secara terbatas dan prokes ketat. Belum boleh resepsi,” jelas dia.