Sragen (Esposin)--Mantan Kepala Desa (Kades) Brangkal, Gemolong, Guntur Suprapto, ditahan jajaran Polsek Gemolong lantaran diduga menggelapkan sertifikat tanah atas nama Jumiyem, warga Brangkal, Gemolong.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Tersangka yang menjadi Kades pada periode 2002-2007 itu dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Kapolsek Gemolong, AKP Sri Wahyuni, didampingi Kanitreskrim, Aiptu Aji Wiyono, saat ditemui Espos, Kamis (23/6/2011), menerangkan tersangka mulai ditahan pada Rabu (22/6/2011).
Ia menjelaskan sertifikat milik Jumiyem itu sedianya akan dibalik nama oleh Suroto, warga Somomorodukuh, Plupuh. Dalam laporannya, jelas Kapolsek, Suroto mengaku meminta Guntur, yang saat itu masih menjabat Kades, untuk menyertifikatkan tanah tersebut atas nama dirinya. “Permohonan sudah diajukan sejak Desember 2004. Namun hingga kini sertifikat belum jadi-jadi. Akhirnya korban melaporkan kasus ini Senin (20/6/2011) lalu,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Mahendra.
Dalam pemeriksaan, lanjut AKP Sri Wahyuni, tersangka mengaku membawa lari uang milik Suroto untuk dijadikan agunan dalam arisan motor. ”Tersangka menggunakannya untuk jaminan arisan motor di Pungsari, Plupuh, tahun 2005 silam senilai Rp 17 juta. Jadi sertifikat memang belum diurus sama sekali,” jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan motif di balik peristiwa tersebut. Indikasi sementara, sambung Kapolsek, tersangka tidak memiliki uang untuk menutup biaya jaminan arisan motor. ”Kalau ikut arisan motor kan harus ada jaminan awalnya. Mungkin saat itu tersangka lagi butuh duit secepatnya,” tandas Kapolsek.
(m99)