Esposin, WONOGIRI—DPRD Wonogiri tidak menerbitkan peraturan daerah (perda) satu pun dalam setahun ini. Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mengatakan penyebab tak diajukannya satu pun perda pada 2021 karena DPRD lebih banyak membahas penyesuaian antara UU Cipta Kerja dan perda yang sudah ada.
“Ternyata dalam pembahasan UU Cipta Kerja itu, banyak yang bertabrakan dengan perda. Malam ini (Senin, 27/12/2021) kami masih bahas lagi perda mana yang ditiadakan dan mana yang bisa disesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” kata Sriyono ketika menggelar konferensi pers Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 (November-Desember) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin (27/12/2021).
Dalam pembahasannya, Sriyono mengaku DPRD Wonogiri gagap menerima UU Cipta Kerja. Kegagapan itu ditunjukkan melalui kajian penyesuaian UU Cipta Kerja dan perda yang harus mengajak kerja sama dengan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Baca Juga: Nuryanto Resmi Gantikan Setyo via PAW DPRD Wonogiri
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo, menambahkan selain UU Cipta Kerja, penyebab tak diajukannya perda karena DPRD Wonogiri fokus penanganan pandemi Covid-19.
“Selama 2021 yang artinya sudah direncanakan sejak akhir 2020, karena fokus pimpinan dan anggota yang lebih mementingkan penanganan pandemi Covid-19, maka kami tidak mengajukan Perda Inisiatif untuk tahun 2021,” jelas Gatot.
Oleh karena fokus yang beralih pada penanganan pandemi Covid-19, anggaran penanganan tersebut diserahkan ke eksekutif. Dari penuturan yang disampaikan Gatot, jumlah anggaran yang dialihkan dari Perda Inisiatif ke penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp6 miliar.
Baca Juga: Waduh! Angka Perceraian di Klaten Tahun Ini Naik Tajam
Akan tetapi pasca kegiatan konferensi pers Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 (November-Desember) selesai, Esposin menerima Data Propemperda 2021.
Dalam dokumen itu disebutkan DPRD Wonogiri mengusulkan dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Kedua Raperda itu disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda pada 17 Maret 2021.