Esposin, SUKOHARJO — Pria yang mengamuk di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, hingga melukai dua orang akibat tersabet parang, Kusno, 30, tidak diproses hukum.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Warga Brangkidul, Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo itu mengalami dinyatakan mengalami gejala gangguan jiwa.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, saat dihubungi
Sebagaimana diatur dalam Bab III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana, Pasal 41 ayat (1) KUHP, orang yang jiwanya tak sehat tidak dapat dipidana.
Penelusuran “Karena ahli menyatakan jiwa pelaku tidak sehat, kasus tidak bisa diproses secara hukum,” ucap Fran mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai. Polisi menurutnya menyarankan pihak keluarga membawa Kusno ke rumah sakit jiwa (RSJ) agar kesehatan jiwanya kembali pulih. Pada kesempatan sebelumnya, orang tua Kusno, Sanem, 58, mengaku diberi tahu Kusno nekat mengamuk sambil membawa dua bilah parang karena disuruh makhluk gaib.
“Banyak orang bilang Kusno bisa seperti itu [seolah berkomunikasi dengan makhluk gaib] karena kabotan ilmu. Bisa jadi memang seperti itu,” imbuh Sanem.