Esposin, SOLO--Tim Sparta Polresta Solo menindak 10 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak berstandar di sekitar simpang empat Fajar Indah, Sabtu (8/7/2023) malam.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selama ini, banyak pengendara sepeda motor berknalpot brong pada malam hari. Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga para pengguna jalan maupun masyarakat setempat.
Tak sedikit aduan dan keluhan yang diterima call center tim Sparta Polresta Solo dari masyarakat yang mengeluhkan terganggu suara knalpot brong. "Tim Sparta menerima informasi dari masyarakat. Ada sekelompok pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar simpang Fajar Indah," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (9/7/2023).
Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Aparat kepolisian bakal menggencarkan patroli keliling di ruas jalan protokol di Kota Bengawan. Operasi bakal digelar pada malam hari. "Sepeda motor berknalpot brong ditahan. Sementara sanksi bagi pelanggaran lalu lintas diserahkan ke Satlantas Polresta Solo agar bisa segera ditindaklanjuti," papar dia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bakal menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dia menghimbau agar para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati para pengguna jalan lainnya.
"Petugas tidak segan-segan menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat," kata dia.