Esposin, KLATEN – Pos pengendalian muatan truk galian C di Mipitan, Desa Somokaton, Karangnongko, Klaten, siap dioperasikan. Beroperasinya pos pengendali itu melengkapi pos pengendali di Kecamatan Manisrenggo.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Bambang Giyanto, mengatakan saat ini rencana pengoperasian pos pengendali Mipitan masih dalam tahap sosialisasi.
“Hanya yang membawa muatan melebihi kapasitas truk untuk sementara belum ditindak. Masih sebatas kami beri peringatan,” kata dia, Jumat (9/10/2015).
Pemberlakuan sanksi di pos pengendalian muatan galian C Mipitan baru diberlakukan mulai pekan depan. Sanksi itu berupa pemberian tilang kepada pengemudi truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Disinggung masih banyak truk galian C melintas di luar jalur yang sudah ditetapkan, Bambang tak menampik.
“Memang masih ada yang melintas bukan pada jalurnya. Tetapi, jenengan tahu sendiri personel kami terbatas. Belum lagi kendaraan operasional yang ada hanya satu unit. Ini yang menjadi permasalahan bagi kami. Tetapi, tetap kami upayakan untuk mengoptimalkan yang ada melakukan penertiban,” kata dia.
Kabid Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, mengklaim beroperasinya pos pengendali muatan Manisrenggo selama ini cukup efektif.
"Selama pengoperasian banyak yang terjaring karena mengangkut muatan melebihi tonase. Selama ini berjalan efektif untuk menindak muatan," jelas dia.