Esposin, SOLO -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Solo mendorong Pemkot Solo segera mengeluarkan regulasi untuk larang konsumsi daging anjing.
Ketua FPKS DPRD Solo Asih Sunjoto Putro, saat diwawancarai Esposin, Senin (29/11/2021), mengatakan regulasi itu tak harus berwujud peraturan daerah atau perda. Bisa juga menggunakan surat keputusan atau SK Wali Kota.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Asih mengatakan sudah saatnya Pemkot lebih tegas mengatur perdagangan daging anjing untuk konsumsi. Selain dilarang sesuai ajaran agama Islam, anjing juga bukan hewan ternak melainkan hewan untuk peliharaan atau kesayangan.
Baca Juga: Konsumsi Anjing di Solo Marak, DMFI Menanti Komitmen Gibran
Selain itu, desakan dari berbagai komunitas pencinta binatang seperti Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) juga mesti menjadi pertimbangan untuk Pemkot Solo membuat regulasi larang konsumsi daging anjing. Apalagi kota ini merupakan salah satu pusat perdagangan daging anjing di Pulau Jawa.
“Kami sangat mendukung adanya pelarangan konsumsi daging anjing. Sebab anjing itu bukan termasuk hewan ternak, melainkan hewan peliharaan atau kesayangan. Daging anjing tak termasuk daftar makanan layak konsumsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Asih mengatakan anjing-anjing yang akan dijagal untuk dikonsumsi dagingnya diduga mendapatkan perlakuan kejam atau tidak layak.
Baca Juga: Wow! Penanganan Kawasan Kumuh Kota Solo Jadi Salah Satu yang Terbaik
Sebelumnya, sukarelawan DMFI Solo, Ela, meminta Pemkot Solo segera larang praktik perdagangan daging anjing. Selain bukan bahan pangan, Ela mengatakan ada indikasi penyiksaan dalam proses penyajian kuliner anjing mulai dari cara mendapatkannya, pengangkutan hingga penjagalan.
Ia mengatakan DMFI sudah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Wali Kota sejak awal tahun. Namun hingga kini Gibran belum memberi respons. Ela mengaku kecewa karena komitmen pemimpin dibutuhkan dalam mengurai problem perdagangan daging anjing, termasuk memberikan solusi bagi para pedagang nantinya.