Esposin, SOLO -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo menyebut ada arahan dari Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, agar fraksi-fraksi yang menolak Raperda Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) atau TKPK tak perlu mengirimkan anggotanya di Pansus raperda tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris FPKS DPRD Solo, Didik Hermawan, saat diwawancarai Esposin, Jumat (18/11/2022). Dia menyebut arahan itu disampikan dalam surat dari Ketua DPRD Solo tertanggal 16 November 2022 untuk Ketua FPKS.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Di surat perihal Personel Pansus itu disebutkan, sesuai rapat Banmus merekomendasikan agar tiga raperda dibahas Panitia Khusus (Pansus). Tiga raperda tersebut salah satunya Raperda tentang Pengeloaan Jasa TKDPK.
Di surat itu juga disampaikan berdasarkan Tatib DPRD Solo, jumlah anggota Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK atau TKPK Solo berjumlah 15 orang. Ada juga permintaan agar masing-masing fraksi menugaskan anggota untuk menjadi bagian dari Pansus TKDPK.
Sebab struktur Pansus Raperda TKDPK akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Solo pada Kamis (17/11/2022). Di surat itu diperinci komposisi masing-masing fraksi di struktur Pansus Pengelolaan Jasa TKDPK Solo.
Baca Juga: Ditolak 3 Fraksi di DPRD, Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo Jalan Terus
Dari kuota 15 orang, FPDIP mendapat kuota 10 orang, FPKS dua orang, Fraksi PAN-Gerindra dua orang, dan Fraksi Partai Golkar-PSI satu orang. Tapi di poin akhir, disebutkan fraksi penolak Raperda TKDPK tak perlu mengirimkan personelnya.
Raperda TKPK Perlu Digodok Lebih Jauh
Poin tersebut berbunyi: “Bagi fraksi yang menyatakan sikap menolak/tidak perlu dilanjutkan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa TKDPK, tidak perlu mengirimkan personel pansus yang membahas Raperda tersebut”.Didik mengatakan sebelum muncul surat itu, FPKS masih mendiskusikan apakah akan mengirimkan anggota ke Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo itu atau tidak. Sebagian besar berpendapat FPKS tak usah mengirimkan personel.
Baca Juga: Polemik Raperda TKPK Berlanjut, 3 Fraksi DPRD Solo Tolak Gabung Pansus
Pertimbangannya etika karena memang FPKS menolak Raperda itu dibahas lebih lanjut. “Lalu ada surat pimpinan DPRD yang salah satu klausulnya fraksi yang menolak raperda tak usah mengirim anggota. Ya sudah ta,” tuturnya.
Didik menyatakan FPKS telah menjalankan tanggung jawab kedewanannya dengan mengkritik Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK Solo. FPKS menilai raperda itu terlalu dini dan prematur untuk dijadikan raperda inisiatif dari DPRD Solo.
“Menurut kami raperda ini terlalu dini dan prematur untuk dijadikan raperda inisiatif. Harus digodok lebih lanjut, makanya kami menolak. Jadi menolak itu bagian dari tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Solo,” terangnya.
Baca Juga: Kompleks, Ini Alasan 3 Fraksi DPRD Solo Tolak Raperda Pengelolaan Jasa TKPK
Sementara itu, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo hingga berita ini diunggah belum bisa dimintai konfirmasi mengenai surat yang dinilai mencantumkan poin arahan kepada fraksi penolak Raperda TKPK mengirim anggota ke pansus.