Polisi Solo menunjukkan uang palsu sitaan, Jumat (26/12/2014). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos) Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputro (kedua dari kanan) menunjukkan uang palsu (upal) yang disita dari tersangka, Andrea Didi Wahyono (membelakangi lensa), di Mapolresta Solo, Jumat (26/12/2014). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus pengedaran uang palsu itu dengan barang bukti berupa dompet, money detector, dan uang palsu Rp1,2 miliar.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024