Kapolsek Serengan Kompol Edy Sulistiyanto (kiri) memeriksa dua tersangka kasus penjambretan berinisial YS,17 (membelakangi lensa), dan bernama Dwi Erka, 34, di Mapolsek Serengan, Solo, Kamis (31/7/2014).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kedua tersangka kasus penjambretan itu itu adalah warga Tipes. Mereka tertangkap setelah gagal kala melakukan penjambretan terhadap seorang wanita yang sedang membeli nasi liwet di Jl Yos Sudarso, Serengan, Solo, Jawa Tengah.