Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati menunjukkan tersangka pengeroyokan Anton Untarianto alias Deni Wibisono, 42, (ketiga dari kiri), dan Sugiat alias Penceng, 28, (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Gelar perkara itu dilaksanakan polisi Solo untuk kasus atas kasus perusakan mobil milik mantan mertua Anton Untarianto. Tersangka pengeroyokan itu ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi AD 6842 RS, satu bongkah batu, dan satu buah ketapel besi.