Biocta Krisandy Putra, 27 (duduk di lantai), diperiksa di ruang Satreskrim Mapolresta Solo setelah diamankan karena dihajar massa di kawasan Komplang, Nusukan, Solo, Selasa (26/8/2014). Korban penganiayaan orang-orang yang main hakin sendiri itu justru dilabeli status tersangka oleh polisi dengan dalih melanggar undang-undang darurat karena membawa senjata tajam jenis celurit.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan