Lutfi Tejo Putranto (kiri) dan Asep Buchoiri terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri), mendengarkan kesaksisan warga di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/12/2014). Sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian warga Banjarsari, Eko Sulistyo, yang meringankan terdakwa.
Kedua terdakwa itu sejatinya menganiaya dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Solo dan Jogja di Jl. Kalingga Utara, Kampung Kadipiro, RT 008/RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2014) pagi, namun seorang berhasil diselamatkan nyawanya dengan upaya medis. Mahasiswa Unisri Solo Danang Rusbyantoro, 24, warga Gumantar RT 008/RW 004, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen tewas karena mengalami beberapa luka bacok dan tusuk di tubuhnya. Sedangkan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja Arga Ganendra Patra Mahadi, 24, warga Plumbungan Indah RT 028/RW 008, Karangmalang, Sragen terluka parah, tangannya hampir putus akibat ditebas senjata tajam (sajam).